Pewarta : Jamaludin Al Afghani | Editor : Heri Taufik
INDRAMAYUPOS.com, Bandung – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung kembali menggelar sidang kasus suap hakim Mahkamah Agung (MA). Dalam sidang ini, terdakwa Desy Yustria dan Nurmanto Akmal hadir secara daring dari rutan KPK di Jakarta. Keduanya merupakan PNS MA. Sementara itu, sidang menghadirkan para saksi yang hadir secara langsung di ruang sidang Kusumaatmaja PN Tipikor Bandung, Senin (6/3/2023).
Dalam sidang lanjutan ini, Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Kedua saksi merupakan kuasa hukum dari deposan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Di persidangan, saksi Parera menjelaskan kepada majelis hakim bahwa Desy sudah mendapat tiga kali kiriman uang untuk membantu mengurusi perkara kasasi pidana, kasasi perdata, serta peninjauan kembali (PK). Parera juga mengatakan sudah mengenal Desy sejak terdakwa bertugas di PN Wonosobo, Jawa Tengah.
Selanjutnya keduanya bertukar nomor telepon dan kemudian aktif berkomunikasi hingga Desy di mutasi dari PN Wonosobo ke MA di Jakarta. Bahkan Parera beberapa kali menghubungi Desy untuk meminta hasil putusan, dan membantu mengecek perkembangan setiap perkara yang ditangani oleh Parera.
Lama tidak berhubungan lagi dengan Desy, Perera mendapat informasi Desy dimutasi ke MA di Jakarta. Kabar itu ia ketahui saat mengunjungi PN Wonosobo. “(tahun) 2006, saya tanya Desy masih disini gak? Udah ke MA,” ujar Parera. Parera mengatakan, tahun 2017 ia sedang mengurusi kasus kasasi. Ia kembali mencari keberadaan Desy untuk membantunya mengetahui perkara yang ditanganinya.
“2017 ada perkara di MA, saya coba cari Desy dan saya tanya betul dinas di MA, sejak saat itu saya sering minta bantuan Desy, perkara di MA lama keluarnya, cek perkembangan perkara,” ungkap Parera.
Di kasus suap hakim agung ini, Parera mengurusi perkara kasasi KSP Intidana di ingkat MA. Ia kembali meminta bantuan kepada Desy agar perkara kasasi yang ditangani hakim bisa ‘diatur’ dan dimenangkan oleh kliennya.
Pihak Jaksa Penuntut Umum (JU) KPK menanyakan apakah Parera mengenal Desy. Parera menyebut kenal. “Kenal 2010-2011, Desy pegawai PN Wonosobo, enggak tahu PNS atau apa,” ungkap saksi Parera.
JPU juga menanyakan kepentingan Parera terhadap Desy. “Tahu dari awal, (untuk) kondisikan perkara,” jawab Parera.
Parera mengatakan ia tidak tahu jabatan Desy di MA. Tapi menurutnya, Desy bisa membantu perkara yang sedang ditanganinya dengan melibatkan orang dalam di MA.
“Tidak tahu, setelah sering minta bantuan cek nomor perkara, suatu saat Desy menghubungi saya. Kok perkaranya kecil-kecil, kalau ada perkara besar yang ada uangnya dia bisa bantu. Pikiran saya, Desy punya kenalan hakim. Desy jawab tidak, tapi saya punya orang dalam yang bisa mengurus perkara,” beber Parera menirukan ucapan Desy.
Parera juga mengakui ia kerap memberikan uang jutaan rupiah ke Desy, diluar tiga kali kiriman uang yang diserahkan anak buah Eko Suparno. Parera menegaskan, Desy menentukan sendiri nominal uang yang dimintanya. Uang diantarkan langung ke Desy oleh Eko. Kiriman pertama dan kedua diserahkan di kedai kopi di Tambun Bekasi. Kiriman ketiga diserahkan di salah satu hotel di Bekasi.
Eko Suparno dalam sidang turut menjadi saksi mengaku Parera memerintahkan dirinya mengantarkan uang yang pertama dan kedua. Sedangkan uang ketiga diserahkan atas perintah langsung dari Heryanto Tanaka. Uang tersebut untuk mengurusi tiga perkara masing-masing 110 ribu dollar Singapura, 220 ribu dollar Singapura, dan 202 dollar Singapura. Jika ditotalkan Desy menerima unag mencapai 523 dollar Singapura. Parera mengatakan, uang akan dibag-bagi ke pegawai MA termasuk hakim untuk membantu mengawal perkara.
Saat menerima uang, dikatakan Eko, Desy tidak pernah mau menandatangani bukti kwitansi. Desy juga mengatakan jika tidak berhasil mengurus perkara uang akan dikembalikan. Setiap transaksi Desy diantarkan suaminya. Selesai transaksi uang, Eko melaoprkan ke Parera jika uang sudah diserahkan ke Desy.
Kepada Desy, Hakim memberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan. Dalam keterangannya, Desy menyanggah sejumlah pernyataan Parera. “Saya tidak pernah terima uang cash 15-20 juta. Saya juga tidak pernah minta nominal uang,” tegas Desy.
Atas tanggapan Desy, Parera tetap yakin dengan keterangannya dalam sidang. “Saya tetap, seperti yang saya jelaskan di bawah sumpah,” tandas Parera.