Pewarta : Jamaludin Al Afghani | Editor : Nurul Ikhsan
Indramayupos.com, JAKARTA – Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat beserta jajaran Bidang Hukum laksanakan koordinasi dan konsultasi ke Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
Kegiatan ini mengenai pelaksanaan bantuan hukum, penyuluhan hukum, serta desa/kelurahan sadar hukum, Selasa (24/1/2023) di Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN Kemenkumham RI.
BACA JUGA : KadivPas Kemenkumham Jabar Saksikan Ikrar Setia NKRI Napiter Lapas Sumedang
Koordinasi dan konsultasi diikuti oleh Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum, Kartiko Nurintias; Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Jawa Barat, Andi Taletting Langi; Kepala Bidang Hukum, Lina Kurniasari; Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, Zaki Fauzi Ridwan; Penyuluh Hukum Ahli Madya; dan Pengawas Bantuan Hukum.

Dalam kegiatan ini, para peserta koordinasi membahas rencana pelaksanaan desa/kelurahan sadar hukum tahun 2023, rencana pelaksanaan bantuan hukum, rencana pelaksanaan teknis penyuluhan hukum di Jawa Barat, serta presentasi prototype aplikasi informasi layanan masyarakat konsultasi hukum, bantuan hukum, dan JDIH.
BACA JUGA : Kakanwil Kemenkumham Jabar Tinjau Kegiatan Donor Darah HBI Ke-73 di Kanim Bandung
Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN Kartiko Nurintias, menyampaikan bahwa saat ini di dalam pelaksanaan tugas, kementerian harus mengimplementasikan 3 hal pokok yaitu: peningkatan sektor pariwisata, peningkatan investasi, serta pembukaan lapangan pekerjaan.
Kemudian Kapusluh juga mengatakan harapan ke depannya pembinaan desa, perangkat desa, dan tokoh tokoh di desa jangan selalu mengedepankan mindset penyelesaian masalah secara litigasi, namun restoratif justice yang harus diutamakan. Oleh karena itu, menurutnya BPHN bisa mendorong kepala desa menjadi sosok sebagai mediator sehingga perlu dibentuk paralegal untuk kelompok sadar hukum dan kepala desanya.
BACA JUGA : Indramayu Masuk 10 Besar Terbaik Pengelolaan DTKS Di Jawa Barat
Kadivyankum dan HAM dalam kesempatannya menyampaikan bahwa saat ini strategi penyuluhan kepada masyarakat akan dilakukan berdasarkan pemetaan isu serta masalah hukum yang terjadi dan juga memperhatikan output dan outcome-nya.
Kemudian untuk meningkatkan kapasitas pelayanan, Divisi Yankum Ham Jawa Barat sedang mengembangkan sebuah aplikasi berbasis Whatsapp yang akan mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan-layanan di sub bidang penyuluhan hukum, bantuan hukum, dan JDIH seperti layanan informasi program, layanan konsultasi hukum online, layanan permohonan bantuan hukum online, layanan JDIH, dan layanan lainnya yang sedang dikembangkan sesuai kebutuhan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya BPHN Kemenkumham RI dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan hukum yang berkualitas dan memperkuat desa/kelurahan dalam menjadi desa/kelurahan yang sadar hukum. Melalui diterapkannya aplikasi yang diusulkan dalam kegiatan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan-layanan tersebut dan meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.