Pewarta : Jamaludin Al Afghani | Editor : Nurul Ikhsan
Indramayupos.com, SUMEDANG – Kemenkumham Jabar melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan Kusnali, menyaksikan Ikrar Kesetiaan Negara Kesatuan Republik Indonesia seorang Narapidana Terorisme (Napiter) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sumedang, Selasa (24/01/2023) pagi.
Ikrar kesetiaan tersebut menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2020, tentang Rencana Strategis Kemenkumham Tahun 2020-2024 dan Pelaksanaan Tugas Pokok serta Fungsi Pemasyarakatan.
BACA JUGA : Kakanwil Kemenkumham Jabar Tinjau Kegiatan Donor Darah HBI Ke-73 Di Kanim Bandung
Dalam sambutannya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kusnali menyampaikan Ikrar kesetiaan ini merupakan program dari Lembaga Pemasyarakatan yang berkolaborasi dengan berbagai stakeholder lainnya.
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk keberhasilan dari Program Pembinaan Lembaga Pemasyarakatan dengan melibatkan tiga komponen atau elemen yaitu Petugas Pemasyarakatan, Warga Binaan, dan Masyarakat. Hadir dalam kegiatan ini yaituPerwakilan Polres Sumedang, BNPT Kabupaten Sumedang, Kesbangpol Kabupaten Sumedang, Densus 88, Kodim 610, Kementerian Agama Kabupaten Sumedang.
BACA JUGA : Usulan BPIH 1444H Menghitung 30% Penurunan Paket Layanan Haji, Ini Penjelasannya
Dijelaskan Kusnali, saat menyampaikan arahan kepada seluruh jajaran Lapas Kelas IIB Sumedang agar mengimplementasikan Resolusi Kementerian Hukum dan Ham RI Tahun 2023, yaitu menjadikan Kemenkumham semakin PASTI dan BerAKHLAK dengan cara bekerja cepat, tepat, ikhlas dan akuntabel, dan mengimplementasikan tiga kata kunci pemasyarakatan maju serta back to basic.
Kusnali juga meminta seluruh pegawai mengimplementasikan Tiga kata kunci Lapas/Rutan aman, yakni menjaga kekompakan dan kebersamaan sesama petugas, berikan hak WBP tanpa ada embel-embel diluar ketentuan yang berlaku. Melaksanakan tugas dan fungsi sebagai ASN dengan baik dan benar, lebih fokus terhadap tugas pokok masing-masing, perkuat pengawasan penggeledahan barang masuk di Area P2U sebagai bentuk melaksanakan nya deteksi dini, dan rutin melaksanakan kegiatan razia bukan hanya untuk menggugurkan kewajiban. Selain itu berkoordinasi dengan Forkopimda APH yang sudah terlihat baik ini tingkatan lebih baik lagi.
Sebelumnya Kusnali menyempatkan melaksanakan Monitoring LP Kelas IIB Sumedang dengan melakukan kontrol ruangan, area poliklinik, area blok hunian, area ruangan bengkel kerja, area pelayanan dan area tempat ibadah.