Pewarta : Irwan Adhi Husada | Editor : Nurul Ikhsan
Indramayupos.com – Memasuki tahun 2023, perekonomian Jawa Barat diperkirakan tetap tumbuh pada kisaran 4,7-5,5% (yoy).
Pertumbuhan diperkirakan ditopang utamanya oleh penguatan permintaan domestik, masih tingginya potensi investasi, serta terjaganya kinerja sektor industri terutama industri otomotif.
Kinerja ekonomi ke depan juga didukung kinerja dan efisiensi sistem pembayaran melalui penerapan realtime 24/7 RTGS dan BI-FAST serta pesatnya digitalisasi end-to-end secara luas dan komprehensif di Jawa Barat.
BACA JUGA : Pemprov Jabar Usulkan Kembali Inggit Garnasih Jadi Pahlawan Nasional
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jabar Erwin G. Hutapea mengatakan, pada tahun 2023 berbagai tantangan masih perlu terus diwaspadai, antara lain berasal dari belum pulihnya perekonomian global yang berpotensi mempengaruhi kinerja ekspor.
Sementara potensi tekanan inflasi 2023 baik yang berasal dari global maupun domestik seperti terkait dengan perubahan iklim perlu mendapat perhatian.
“Beberapa upaya yang akan terus dilakukan yakni mendorong promosi investasi, menjaga kinerja industri khususnya padat karya sehingga mampu mendorong penciptaan tenaga kerja, serta menjaga stabilitas harga untuk memastikan ketersediaan pasokan, salah satunya melalui berbagai program Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan,” ujarnya Selasa (14/2/2023).
BACA JUGA : Gubernur Jabar Dorong Setiap PNS di Jabar Jadi Anak Asuh Anak Stunting
Sementara itu Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jabar Indarto Budiwitono menambahkan, kebijakan ke depan akan difokuskan pada penguatan permodalan dan konsolidasi, penguatan tata kelola industri, inovasi produk dan layanan, serta peningkatan efisiensi Perbankan.
“OJK juga menjalankan program peningkatan daya tarik investasi pasar keuangan domestik diantaranya dengan mendorong terciptanya institusi penyedia likuiditas, pengembangan infrastruktur dan produk derivatif di Bursa Efek Indonesia, serta mengoptimalkan penerapan prinsip interoperability antar pasar keuangan,” ujarnya di sela kegiatan Media Update Awal Tahun 2023.
Dalam rangka perlindungan konsumen dan investor, OJK menitikberatkan pada penyelesaian secara cepat dan adil terhadap konsumen keuangan, namun juga tetap memberikan efek jera terhadap pelaku pelanggaran dengan pengenaan sanksi keuangan yang berat.